Muncul Rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Cek Ketentuannya di Sini

- 8 Desember 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Namun, pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SBS KPop Minta Maaf Gara-gara Sebut Pernyataan Kasar untuk Ningning AESPA

Sehingga, masih ada 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp 600 ribu perbulan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Hal itulah yang mendasari beredar rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan agar Kemnaker dapat memenuhi targetnya.

Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Untuk itu, pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 di antaranya:

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Pernak-pernik Natal yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK,

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),

3. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x