Muncul Rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Cek Ketentuannya di Sini

- 8 Desember 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Baru-baru ini muncul rumor tentang bahwa akan ada pencairan BPJS Ketenagarkerjaan tahap 6.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah menyalurkan  BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 pada 25 November 2020 lalu.

Total, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah cair 5 tahap dengan total penerima mencapai 11 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Desember, Segera Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id/bpum

Rinciannya yaitu:

Tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja;

Tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja;

Tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja;

Tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan

Tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Namun, pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SBS KPop Minta Maaf Gara-gara Sebut Pernyataan Kasar untuk Ningning AESPA

Sehingga, masih ada 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp 600 ribu perbulan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Hal itulah yang mendasari beredar rumor BLT BPJS Ketenagakerjaan agar Kemnaker dapat memenuhi targetnya.

Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Untuk itu, pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 di antaranya:

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Pernak-pernik Natal yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK,

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),

3. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan

4. Memiliki rekening aktif.

Sedangkan, rekening yang bermasalah tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Di antaranya yaitu:

1.Rekening tidak sesuai NIK,

2.Rekening yang sudah tidak aktif,

3.Rekening pasif,

4.Rekening tidak tercatat, dan

5.Rekening telah dibekukan oleh bank.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021, Ada Bansos BST hingga BLT UMKM

Namun, tidak perlu khawatir. Apabila rekening Anda bermasalah, masih ada kemungkinan bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini yqng dipredikai akan cair. Anda bisa melakukan Langkah-langkah di bawah ini.

Pertama, lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima.

Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.

Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.*** (Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x