Catat Batas Waktu Pengaktifan dan Pencairan BLT Guru Honorer dari Kemdikbud

- 7 Desember 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan maupun mengunduh dokumen seperti SKP BSU dan SPTJM dari link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu, informasi soal rekening juga bisa didapat di kedua laman tersebut.

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik yang ingin mencairkan BLT guru honorer, wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x