Wajib Tahu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tidak Cair karena 2 Hal Ini

- 6 Desember 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Tentu saja bagi pekerja yang tidak memenuhi 6 persyaratan di atas, sudah bisa dipastikan tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Coba Cara Ini untuk Pencairan Bantuan Jika Kamu Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. Rekening yang didaftarkan tak sesuai kriteria
Persoalan rekening juga menjadi pertimbangan bagi Kemnaker untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, bantuan ini tak diberikan dengan memberikan uang cash melainkan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
• Duplikasi rekening
• Rekening sudah tutup
• Rekening pasif
• Rekening tidak valid
• Rekening yang telah dibekukan
• Rekening tidak sesuai NIK
• Rekening kliring

Baca Juga: BLT Pekerja Seni Rp 1 Juta Belum Cair? Ini Penyebabnya

Tercatat pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1, ada sejumlah 151 ribu rekening yang bermasalah dan tidak bisa menerima bantuan.

Jika Anda sudah memenuhi 2 persyaratan di atas namun belum dapat BLT, Anda bisa memastikan dulu apakah termasuk sebagai pihak yang diajukan untuk menerima bantuan dari perusahaan Anda atau tidak. 

Untuk mengetahuinya bisa dilakukan melalui 3 cara online d iantaranya sebagai berikut:

• Melalui laman kemnaker.go.id
• Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Melalui aplikasi BPJSTKU

Baca Juga: Kenikmatan Kopi Khas Perbukitan Menoreh, Catat Ini 4 Tempat Asyik Buat Ngopi di Kulon Progo

Selain itu, perlu juga juga diketahui bahwa penyaluran bantuan ini dilakuisn secara bertahap. Itu artinya batuan memang tidak langsung dicairkan secara bersamaan ke seluruh rekening pekerja.

Masing-masing tahapan itu, akan disalurkan sebesar Rp 1,2 juta kerekening masing-masing pekerja melalui bank penyalur yakni Himbara (BRI, BNI. Mandiri, BTN) maupun non Himbara atau swasta (BCA,CIMB, dan lain sebagainya).

Sehingga itu artinya setiap pekerja akan bergantian ditransfer bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah