Sudah Masuk Bulan Desember, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Belum Cair? Begini Caranya

- 3 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro. 

Hal ini memberikan angin segar kepada mereka para pelaku usaha kecil yang terkena dampak COVID-19. 

Mereka pun masing-masing berhak menerima uang tunai sebanyak Rp2,4 juta. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah mengharapkan para pedagang sektor mikro untuk mulai pulih dan produktif dalam menjalani usahanya.

Baca Juga: Liga Champions: Dortmund Pastikan Tiket 16 Besar Usai Seri Melawan Lazio

Perlu diketahui, pemerintah memiliki target 12 juta UKM menjadi penerima bantuan. 
Dana itu secara langsung diterima melalui rekening para penerima dengan metode transfer antar bank.
 
Bank yang dituju oleh pemerintah sebagai media penyaluran BLT UMKM antara lain BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
 
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi
Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (COVID-19). 
 
 
Seperti dilansir KabarJogloSemar dari Indonesia.go.id, Kamis ( 03/12/2020) untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut adapun syarat yang harus ditempuh oleh penerima, sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
 
 
Sedangkan, calon penerima BPUM juga harus melampirkan surat rekomendasi dari para pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:
1. Kementerian/Lembaga
2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.
 
Tata cara untuk mendapatkan penyaluran BPUM sendiri meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data, validasi data calon penerima dan penetapan penerima.
 
 
Setelah proses tersebut selesai maka dana bantuan akan langsung dicairkan ke rekening penerima BPUM beserta laporan melalui SMS serta verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
 
 
Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank, selanjutnya akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
 
Selain itu, hal ini tidak dipungut biaya administrasi. Ini dikarenakan bantuan BLT UMKM merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
 
 
Untuk kedepannya, para pemilik usaha mikro dapat menunggu proses pengumuman terkait lolos atau tidaknya sebagai penerima bantuan tersebut. *** ( Andrea Widya Burhana / KabarJogloSemar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x