Tahap 6 Cair ke Pekerja? Ini 4 Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 2 Desember 2020, 11:10 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar soal BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 cair masih belum diketahui secara pasti. Meski begitu, pekerja masih bisa punya kesempatan untuk lapor jika belum dapat bantuan gelombang 2.

Salah satu cara yang bisa dilakukan jika belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa lapor dan buat pengaduan lewat laman Kemnaker.

Tak cuma itu saja, ada cara lapor lainnya yang juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot mendatangi langsung ke kantor.

Usai Kemnaker mencairkan bantuan tahap 5 kepada sekitar 50p ribu pekerja, belakangan muncul kabar bahwa akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau subsidi gaji.

Baca Juga: Ada 1,4 Juta Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Penerima di Sini

Namun saat ini masih belum diketahui secara pasti sebab masih belum ada tanda-tanda atau keterangan resmi dari Kemnaker.

Seperti yang banyak diketahui, total ada sekitar 11 ribu pekerja yang memperoleh bantuan BLT subsidi gaji.

Penyaluran itu dilakukan untuk periode November dan Desember 2020 dan sementara baru dilakukan hingga tahap 5.

 

 

Berikut ini rincian penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga 5:
• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: 7 Bahan Alami Agar Tubuh Tidak Gampang Sakit, Ada Lemon Hingga Teh Hijau

Baca Juga: Tahap 6 Cair? Login kemnaker.go.id Lalu Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Meski ada kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 cair baru sebatas rumor, pekerja masih memiliki peluang dapat bantuannya dari tahap 1 maupun tahap 5.

Pasalnya, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 itu dilakukan secara bertahap sehingga tak semua pekerja langsung menerima bantuan di rekening meski sudah tercatat sebagai penerima.

Namun jika memang masih terkendala karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum cair, tak ada salahnya pekerja lapor dan membuat pengaduan.

Pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor lewat 4 cara berikut ini:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: kemnaker.go.id atau langsung ke bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Baca Juga: Ini Daftar 8 Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020

Baca Juga: Tak Terima Kalah, Donald Trump 'Serang' Georgia

Namun sebelum membuat laporan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: 10 Fakta soal Jin BTS yang Sebentar Lagi Ulang Tahun, Mas Gantengnya Oppa Korea di Inodnesia

Baca Juga: Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Ini Jumlah Penerima Sementara Tahap 1 sampai Tahap 5

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Perlu diketahui, meski kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 cair belum pasti, pekerja masih bisa berpeluang dapat BLT subsidi gaji tahap sebelumnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah