Tak Perlu Tunggu Sampai Tahap 6, Ini 4 Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

- 2 Desember 2020, 08:30 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang berhak dapat bantuan tak perlu khawatir sebab sekarang ada 4 cara lapor dan membuat aduan jika belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Ada beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan untuk membuat laporan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji salah satunya lewat kemnaker.go.id.

Hingga tahap 5 dicairkan dan juga muncul kabar bahwa akan ada tahap 6, sebagian pekerja mengaku masih belum mendapat bantaun subsidi gaji.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemnaker sudah menyalurkan dana BLT pada gelombang 2 ini kepada hampir 11 juta pekerja.

Baca Juga: Waspada Luncuran Awan Panas Gunung Semeru, #prayforsemeru Trending di Twitter

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemnaker, beriiut ini rincian penerima bantuan subsidi gaji atau BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1, 2, 3, 4, hingga tahap 5.

• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Ini Jumlah Penerima Sementara Tahap 1 sampai Tahap 5

Baca Juga: Jarak Luncur Awan Panas Akibat Letusan Gunung Semeru Capai 2.000 Meter

Dalam proses penyalurannya bantuan diberikan secara bertahap dari bank masing-masing pekerja. Sehingga masih ada kemungkinan untuk bisa cair.

Selain itu, sampai saat ini juga masih belum diketahui apakah benar-benar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan dicairkan sebab masih belum ada keterangan dari Kemnaker.

 

Pekerja bisa melaporkan tentang kendala yang dihadapi yakni belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bisa mengakses link kemnaker.go.id.

Ada 4 cara pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa lapor:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Baca Juga: Bupati Sleman Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gunung Merapi

Baca Juga: Jarak Luncur Awan Panas Akibat Letusan Gunung Semeru Capai 2.000 Meter

 

Pada link tersebut sudah tersedia layanan untuk menyampaikan aduan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.

 Namun sebelum membuat laporan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Update Daftar Harga HP Vivo Awal Desember 2020: Vivo V20, Vivo Y91C, hingga Vivo X50 Pro

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x