Sementara itu, syarat pekerja bisa terima BLT subsidi upah gelombang 2 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Corona
Diketahui bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu dicairkan secara bertahap oleh Kemnaker lewat bank penyalur.
Sementara itu setelah tahap 5, masih belum diketahui secara pasti apakah akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau tidak. ***