151 Ribu Rekening Bermasalah, Kemnaker Tak Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

- 29 November 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah melalui kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 beberapa waktu lalu.

Ternyata proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja ini tidak selamanya berjalan lancar.

Baca Juga: Ini Tanggal Libur Cuti Bersama Tahun 2020, Dimulai 24 Desember Hingga Januari 2021

Ada beberapa kendala yang dihadapi seperti permasalahan rekening para pekerja yang belum bisa dapat bantuan sehingga tidak bisa dicairkan.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal penting yang harus diperhatikan oleh para pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pada pencairan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tahap ini, ada 151 ribu rekening yang tak bisa diproses.

Ratusan ribu rekening ini masuk dalam kategori rekening bermasalah. Dampaknya, Kemnaker tak bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlah rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada dari KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Padahal persoalan rekening sudah diatur dalam syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

Baca Juga: Siap-siap, DIY Akan Terima Kuota 2,2 Juta Vaksin Tahap Satu

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sama seperti tahap sebelumnya.

Karena itulah, keberadaan rekening yang sesuai sangat diperlukan agar Kemnaker dan bank penyalur bisa memberikan bantuan kepada para pekerja.

Baca Juga: Jangan Khawatir, NIK Tidak Muncul di eform.bri.co.id Pelaku UMKM Bisa Cairkan BLT BPUM Rp 2,4 Juta

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Duplikasi rekening

2. Rekening sudah tutup

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak valid

5. Rekening yang telah dibekukan

6. Rekening tidak sesuai NIK

7. Rekening kliring

Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Positif COVID-19, Dari Sinilah Sumber Penularannya

Hingga penyaluran bantuan BLT subsidi gaji tahap 4 lalu, Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x