Baca Juga: Siap-siap, DIY Akan Terima Kuota 2,2 Juta Vaksin Tahap Satu
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sama seperti tahap sebelumnya.
Karena itulah, keberadaan rekening yang sesuai sangat diperlukan agar Kemnaker dan bank penyalur bisa memberikan bantuan kepada para pekerja.
Baca Juga: Jangan Khawatir, NIK Tidak Muncul di eform.bri.co.id Pelaku UMKM Bisa Cairkan BLT BPUM Rp 2,4 Juta