Asyik, Pilkada Serentak 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 29 November 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pixabay/OrnaW

 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 segera digelar. Pada hari "H" pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
 
KPU telah menetapkan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakanpada hari Rabu, 9 Desember 2020.
 
Pilkada Serentak 2020 tersebut akan digelar di 270 daerah di Indonesia, masing-masing sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
 
 
Penetapan hari "H" Pilkada Serentak 2020 dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga agar bisa menggunakan hal pilihnya.
 
Keputusan penetapan hari "H" Pilkada Serentak 2020 ditandatangani Presiden Joko Widodo pda hari Jumat, 27 November 2020, melalui Keputusan Presiden No 22 tahun 2020.
 
Dalam poin pertama Keppres tersebut menyebutkan bahwa hari Rabu, 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
 
 
Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kominfo.go.id, KPU selaku penyelenggara Pilkada serentak 2020 juga telah memastikan bahwa proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai diproduksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
 
Menurut  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polr, dan Satgas Penanganan Covid-19.
 
Dewa Kade pun berharap agar para pemilih tidak perlu khawatir  datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes.
 
 
Ia juga menjamin mendekati Hari H Pilkada, pengendalian keamanan dan Covid-19 makin kondusif.

Sementara Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Dr Kastorius Sinaga mengatakan, dari  hasil pemantauan berdasarkan data harian dan mingguan yang dikumpulkan dari 270 daerah oleh Desk Pilkada Kemendagri dan dicroschek dengan data Bawaslu dan data dari Polri, tingkat pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye tatap muka semakin berkurang.
 
"Pelanggaran hanya 2,2 prsen. Ini merupakan tingkat pelanggaran yang relatif kecil, dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang, namun tidak sampai terjadi kerumunan," kata Kastorius kepada Kabar Joglosemar, pekan lalu.
 

Menurut Kastorius, Kemendagri terus memantau secara cermat baik dalam frekuensi harian maupun mingguan keadaan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada bersama pemangku kepentingan lainnya.
 
Dengan demikian, bila terjadi potensi gangguan, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dapat diambil respons cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Ini demi menjamin agar masyarakat pemilih merasa aman dan nyaman menggunakan haknya di hari pencoblosani tanggal 9 Desember mendatang," kata Kastorius Sinaga.***
 
 
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x