1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.
Pekerja bisa cek nama penerima BLT Subsidi Upah ini di laman resmi kemnaker.go.id. Hal itu untuk memastikan bahwa nama pekerja terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Akan Ada 11 Hari Libur di Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020, Ini Rincian Tanggalnya
Pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.