9 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

- 25 November 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5.

Informasi soal penyaluran sudah diumukan di Instagram resmi Kemnaker, "Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram @kemnaker pada Rabu, 25 November 2020.

Bagi pekerja atau karyawan bisa langsung cek nama apakah menerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 sampai tahap 5 ini atau tidak.

Baca Juga: Istri Arya Saloka, Putri Anne Posting Foto Bareng Anak Netizen Malah Komentar Soal Hijab

Berikut ini 9 caranya untuk mengecek bantuan:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Tak Lama Setelah Edhy Prabowo Ditangkap, Fahri Hamzah: Alhamdulillah. Ada Apakah?

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp 2,4 juta Bisa Cair dengan Cara Ini

Seperti yang sudah banyak diketahui, bantuan ini diberikan kepada pekerja untuk periode bulan November dan Desember.

Masing-masing pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bukan sekaligus.

Dikutip dari Kemnaker, ditarketkan 12,4 juta karyawan yang akan menerima bantuan termin 2. Hingga tahap 4 pekan lalu, baru cair 10,48 juta dengan rincian sebegai berikut:

Berdasarkan rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di termin 2:
Tahap 1: 2.180.382 karyawan
Tahap 2: 2.713.434  karyawan
Tahap 3: 3.149.031 karyawan
Tahap 4: 2.442.289 karyawan

Baca Juga: Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, Ini Tanggalnya Setelah Direvisi

Baca Juga: Kala Susi Pudjiastuti Larang Ekspor Benih Lobster, Namun Diizinkan Menteri KKP Edhy Prabowo

Oleh karena itu karyawan yang belum dapat bantuan sebesar Rp1,2 juta ini akan ditransfer di tahap 5.

Pekerja yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x