BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek Rekening Sekarang Juga

- 25 November 2020, 11:51 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 cair, jangan lupa untuk segera cek rekekening Anda untuk memastikan bantuan sudah cair.

Dana bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 itu sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Selasa, 24 November 2020 kemarin.

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dengan dicaurkan dari bank penyalur uang dengan nominal Rp 1,2 juta.

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram @kemnaker pada Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Bu Susi Trending di Twitter

Sebelumnya, Kemnaker mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dengan jumlah penerima total dari tahap awal ada sebanyak 10,48 juta pekerja. 

Namun untuk penyaluran subsidi gaji tahap 5 ini masih belum diketahui berapa mumlah pekerja penerimanya.

Diketahui, tahap 4 gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker menyalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November hingga Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank yakni Himbara maupun bank swasta.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Tersandung Ekspor Benih Lobster

Baca Juga: Mudah, Ini 9 Cara untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

 

Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 atau tidak bisa mengecek rekening masing-masing.

Sedangkan, Anda juga bisa mengecek apakah masih diajukan sebagai penerima bantuan subsidi gaji tahap 5 yang sudah cair atau tidak melalui laman resmi Kemnaker.

Ada 9 cara mudah untuk mengecek di laman tersebut, simak cara berikut ini:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x