Yes, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair ke Rekening BCA, BRI, Mandiri, Cek Sekarang!

21 November 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja bisa cek sekarang rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB dan bank lainnya karena BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji tahap 4 sudah cair.

Pencairan dana BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 itu dilakukan Kemnaker sejak Jumat, 20 November 2020 kemarin untuk sebanyak 2,44 juta pekerja.

Seperti teknis sebelumnya, proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini risalurkan secara bertahap melalui rekening bank baik Himbara maupun swasta.

Lalu untuk mengetahui Anda dapat BLT subsidi gaji gelombang 2 tahap 4 atau tidak bisa cek rekening masing-masing.

Baca Juga: Boleh Sekolah Tatap Muka, Asal Pemda Wajib Pertimbangkan Hal Ini

Dana BLT subsidi gaji yang tahap 4 gelombang 2 yang ditransfer itu merupakan dana untuk bulan November dan Desember dengan jumlah Rp 1,2 juta yang akan diterima di rekening pekerja.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun" kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Jika ditotal jumlah penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 dari tahap 1 hingga yang terbaru tahap 4, jumlahnya ada 10,48 juta karyawan.

Adapun target bantuan ini tersalurkan selama gelombang 2 ini ada 12,4 juta karyawan. Sehingga sejauh ini penyaluran BLT subsidi gaji tahap 4 baru mencapai 84,5 persen.

Baca Juga: Siapkan HP, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 di Link Ini, Ini Caranya

Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:

1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja

2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja

3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja

4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 atau subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya.

 

Para karyawan yang menerima dana BLT pada gelombang sebelumnya dan datanya sudah lolos, akan ditransfer uang senilai Rp 1,2 juta yang merupakan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember langsung di rekening masing-masing.

Baca Juga: Ternyata Istri Arya Saloka, Putri Anne 'Mantan Kekasih' Mas Pur di Tukang Ojek Pengkolan

Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dari pemerintah melalui rekening bank Himbara dan bank swasta. Diantaranya cair ke rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

 

Karena ada pekerja yang sudah dapat BLT di rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB dan bank lainnya, mereka bisa kembali cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.

Baca Juga: Catat, Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Jangan Sampai Terlewat

Ada 9 cara cek nama penerima penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 ini. Simak detailnya berikut ini:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan berikut ini:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: Penuh, Faskes Darurat di Sleman Tak Bisa Terima Pasien Corona

Perlu diingat lagi, kriteria karyawan yang berhak menerima bantuan sudah diatur dalam syarat penerima BLT. Syarat itu dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan ketentuan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler