Tak Usah Bingung, Simak 9 Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 di Link Ini

18 November 2020, 09:25 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta dicairkan kembali dan sudah memasuki tahap 3.

Pekerja yang ingin mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 tak usah bingung sebab bisa lihat di link resmi yang sudah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk mengeceknya, pekerja cukup membuka link kemnaker.go.id dan memantau apakah Anda diusulkan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.

Baca Juga: Andin Sadar Al Menjauhinya, Adegan Menegangkan Saat Ada Maling dan Listrik Padam di Ikatan Cinta

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja dengan total realisasi 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 dan sudah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Lalu yang terbaru, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031 dengan realisasi yang masih belum diketahui karena baru ditransfer.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Alhamdulillah, Keluarga PKH Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu per KK, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Aespa Resmi Debut, Netizen Temukan Giselle Aespa Berhubungan Dekat dengan Sosok Terkenal

 

Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 sudah cair, lalu bagaimana dengan pekerja lainnya yang belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Tidak perlu khawatir sebab pekerja bisa menyimak 9 cara mudah cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berikut ini.

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 gelombang 2.
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: 1,5 Juta Orang Sudah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Kapan Sisanya?

Baca Juga: Penghobi Bunga Anggrek Ungkap, Air Leri Dapat Merangsang Akar Anggrek Tumbuh Subur
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Jika memenuhi syarat dan juga terdaftar dalam sistem Kemnaker tapi belum mendapatkan bantuan subsidi upah atau BLT, klik "Kirim Aduan" dan sampaikam keluhan Anda.

Baca Juga: Heboh Soal Silsilah Keturunan, di Yogyakarta Ada Sertifikasi Resmi dari Kraton untuk Gelar Ningrat

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler