6 Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos

15 November 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) bansos Rp 300 ribu per KK.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: EXO-L dan ARMY BTS Sempat Berselisih, Kyungsoo dan Jin BTS Trending di Twitter

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2 Sudah Cair ke Bank BRI, Mandiri, BCA, CIMB

Masyarakat masih bisa mendaftarkan diri untuk dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) bansos Rp 300 ribu per KK.

Bahkan, bansos 300 ribu ini akan terus dilanjutkan hingga Juni 2021. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Nominal yang diterima memang lebih kecil dari sebelumnya karena harapannya jumlah keluarga yang menerima bantuan akan semakin banyak dan menyeluruh.

BST adalah bantuan pemerintah yang disalurkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per KK ini menjangkau ke 33 provinsi.

Baca Juga: Nasi Putih Bisa Bikin Diabetes? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Yang tidak ada program ini adalah DKI Jakarta karena bentuk bantuan sosialnya adalah sembako.

Baru pada tahun 2021 nanti, BST akan menjangkau ke 34 provinsi di Indonesia.

 

 

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai keluarga penerima manfaat Bansos BST Rp 300 ribu bisa cek melalui link dtks.kemensos.go.id.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut rinciannya:
• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
• Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
• Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: 7 Makanan 'Haram' yang Wajib Dihindari Penderita Diabetes, Mulai dari Gorengan sampai Madu

Baca Juga: Sudah Cair BST Bansos Rp 500 Ribu per KK, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemsos.go.id

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atai tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST

Baca Juga: Ini 5 Obat Asam Urat Alami, Mudah Ditemukan di Rumah

Baca Juga: Bunga Bougenville Bisa Tumbuh Lebat dan Rimbun dengan Pupuk Berikut Ini

Sedangkan cara untuk mencairkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
• Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
• Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
• Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
• Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Baca Juga: 5 Kuliner di Solo yang Wajib Kamu Coba Weekend Ini

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*** 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler