Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair ke Rekening Pekerja, Cek Sekarang

14 November 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menumukan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 cair.

Kali ini Kemnaker mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 kepada 2.713.434 pekerja ke rekening masing-masing melalui bank penyalur.

Dengan pencairan tahap 2, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja lewat gelombang 2.

Kabar soal dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Menanam Anggrek dengan Mudah Agar Tumbuh Subur

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Dengan dicairkannya BLT subsidi upah tersebut, ia memastikan penyaluran subsidi upah gelombang 2 dengan cepat. Ia juga menjanjikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran gelombang 2.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," imbuh Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Cair dari Kemnaker, Cek kemnaker.go.id untuk Pastikan

Lalu untuk apakah pekerja menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau tidak bisa cek melalui link kemnaker.go.id. Begini caranya:
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Dibuka Hingga Akhir November, Masih Bisa Daftar BLT BPUM UKM Rp 2,4 Juta, Ini Formulirnya

Ada syarat pekerja bisa terima BLT subsidi upah di gelombang 2 tahap 2, hal itu sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Ini 7 Gejala Rematik yang Perlu Anda Ketahui, Salah Satunya Mengalami Kaku

Seperti yang sudah diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan lewat 2 gelombang dan terbagi dalam beberapa tahap. Gelombang 1 sudah disalurkan untuk bulan September dan Oktober. Kemudian disusul gelombangb2 untuk November dan Desember.

Masing-masing gelombang, pekerja mendapat dana subsidi upah senilai Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler