Ini Alasan Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Batal Ditransfer di Minggu Pertama November

9 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Para pekerja harus menelan pil pahit, lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang awalnya dijanjikan pemerintah untuk cair pada awal November, harus ditunda.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh para pekerja sejak Oktober 2020.

Rencana untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada 12,4 juta pekerja juga diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini yang Bisa Buat Kepesertaan BPJS Kesehatan Dibekukan, Segera Lakukan Registrasi Ulang

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dijadwalkan paling cepat ditransfer paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.

Sayangnya, hingga lewat dari minggu pertama November, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

Ida ingin berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk langkah dan proses lebih lanjut.

Ida juga kembali menegaskan bahwa persentase terbesar penerima subsidi gaji adalah karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU ini adalah terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih Ramai Boikot Produk Prancis, Ini 30 Merek Perancis yang Beredar di Indonesia

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Ida menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.

Baca Juga: Kenalan dengan Joe Biden, Presiden Amerika ke-46, Ini 10 Faktanya

Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BLT BPJS Kesehatan Gelombang 2.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler