Karyawan dengan 5 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Siapa Saja?

4 November 2020, 09:15 WIB
Catat, Ini Syarat Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair pada awal November ini.

Bantuan berupa subsidi upah itu diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah memenuhi persyaratan.

Setelah pemerintah menyalurkan bantuan di termin atau gelombang 1, maka dilanjutkan dengan termin 2.

Baca Juga: Cek! Ini Dia 25 Produk Perancis yang Tersebar Luas di Indonesia

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti yang diketahui syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berkaca dari penyaluran BLT gelombang 1, beberapa pekerja ada yang tidak mendapat bantuan meski sudah berharap-harap lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.

Salah satu persyaratan wajib agar pekerja bisa menerima dana BLT yakni pekerja memiliki rekening yang masih aktif.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Yang Dulu Gagal Bisa Coba Lagi

Baca Juga: Ini 10 Produk Prancis yang Sering Dipakai Orang Indonesia Sehari-hari, Ada Kecanikan Sampai Makanan

Melansir dari Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul Jangan Sampai BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair Sebab Menggunkan 5 Rekening Ini, menyebut bahwa permasalahan soal rekening sering menjadi kendala.

Adapun rekening yang dimaksud tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diantaranya ialah:

1. Rekening tidak sesuai NIK 
2. Rekening yang sudah tidak aktif 
3. Rekening pasif 
4. Rekening yang tidak tercatat 
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Jika persoalan rekening sudah aman dan lolos kriteria, para karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Simak Kronologi Kenapa Banyak Negara Dunia Lakukan Aksi Boikot Produk Prancis

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler