Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak? Cek Kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3 November 2020, 06:41 WIB
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  menargetkan untuk mencairkan BLT Subisidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening pekerja pada awal November.

Kabar ini sudah beredar sejak pertengahan Oktober sehingga dinantikan oleh para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah mendaftar.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah subsidi gaji yang diberikan di tengah pandemi Corona untuk membantu perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Asal Ada Syarat Ini, Banpres UMKM BPUM Bisa Cair Meskipun NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Hal itu karena, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per bulan itu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Tentu saja, hal itu sangat dinantikan oleh pekerja yang telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut. 

Subsidi gaji yang diberikan pemerintah ini merupakan salah satu cara untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: 20 Produk Prancis yang Banyak Digunakan Orang Indonesia, Diantaranya Ada Merk Fashion Terkenal

Harapannya, daya beli masyarakat tetap tinggi dan ada aktivitas ekonomi sehingga roda perekonomian tetap berjalan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ke rekening pekerja.

Ditargetkannya jadwal BLT BPJS itu akan tersalur setelah termin 1 atau gelombang pertama selesai.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Belum Cair Juga, Begini Penjelasannya

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Pemerintah memang memberikan bantuan kepada masyarakat selama pandemi. Di diantaranya adalah Banpres BPUM senilai Rp 2,4 juta, Bansos BST, hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji.

Baca Juga: Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Khusus untuk BLT BPJS atau subsidi gaji tersebut, diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu.

Nantinya, karyawan yang memenuhi syarat yang tercantum di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Beberapa syarat itu diantaranya ialah tercatat sebagai WNI dan bisa dibuktikan dengan NIK, punya rekening aktif, serta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Baca Juga: 3 Bansos dari Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Penyaluran subsidi gaji ini dilakukan lewat 2 gelombang pada tahun ini. Dimana masing-masing gelombang akan dilakukan pencairan dua bulan sekaligus, sehingga total ada Rp 1,2 juta masuk ke rekening karyawan.

Untuk penyaluran gelombang 1 untuk subsidi Semptember-Oktober sudah dilakukan mulai bulan September lalu dan terealisasikan hingga 5 tahap.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker per 19 Oktober 2020 lalu, penyaluran sudah dilakukan mencapai 98,09 persen dari target.

Lalu BLT gelombang 2 akan disalurkan mulai November nanti yang dicairkan untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: Cara Merawat Aglonema di Rumah yang Efektif Agar Selalu Cantik

Baca Juga: Wajib Mampir, Ini 5 Kuliner yang Harus Dicoba saat Pulang Lewat Solo

Bicara soal penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Baca Juga: Daftar BLT BPUM Sekarang Sebelum Kuota Penuh, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler