Segera Cek Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP

26 Oktober 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR -  Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM berupa stimulus selama pandemi corona dalam bentuk BLT Banpres atau BPUM. 

Total BLT yang diberikan bagi pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta yang dicairkan langsung ke rekening.

Pendaftar yang sudah lolos persyaratan dan juga verifikasi data, akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari bank tempat dimana mereka terdaftar sebagai nasabah.

Baca Juga: Testimoni Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ikuti Tipsnya Agar Lolos Daftar BPUM tanpa Gagal

  • Untuk mengetahui kebenarannya, penerima SMS bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Bank BRI lewat link eform.bri.go.id/bpum tanpa perlu mendatangi ke bank.

Penerima BLT Banpres UMKM yang mendapat SMS bisa mengecek hanya bermodal KTP. Caranya memasukkan NIK yang ada pada KTP saat login di eForm BRI lalu akan masuk ke eform.bri.go.id/bpum.

Seperti yang diketahui pemerintah telah menyalurkan BLT senilai Rp 21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekitar 99,41 persen.

Baca Juga: Jangan Sampai Nomor KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

Baca Juga: Segera Cek di eform.bri.go.id/bpum untuk Tahu Status Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta, pelaku usaha bisa mendatangi kantor yang sudah ditunjuk pemerintah diantaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Baca Juga: Cara Membuat Daun Monstera dan Aglonema Tumbuh Subur, Rimbun, dan Sehat dengan Pupuk Alami

Sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, calon pendaftar bisa melengkapi data usulan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

Sementara untuk pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler