Belum Dapat BPUM, Begini Cara dan Syarat Ajukan Bapres UMKM Rp 2,4 Juta

26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM akan kembali mendapatkan dana Banpres produkif senilai Rp 2,4 juta. BPUM yang akan memasuki tahap 2 ini diberikan untuk membatu pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

Pada tahap 2 ini pemerintah akan memberikan kepada sebanyak 3 juta pelaku UMKM dalam bentuk hibah dan tidak perlu dikembalikan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki mengungkapkan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening penerima BPUM.

Baca Juga: Cerita Dosen di Jogja Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta: Kaget Sekaligus Bahagia

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Teten Masduki Sabtu, 17 Oktober 2020 seperti dikutip dari Potensi Bisnis dalam artikel berjudul Ayo Daftar Sebelum Telat! BPUM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Kriteria Penerima.

Memang perlu diketahui untuk mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Fans Beri Dukungan untuk Lisa BLACKPINK, EVERYTHING WILL BE OKAY LISA Trending di Twitter

• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal, Langka dan Unik, Ada Philodendron dan Monstera Obliqua

Pelaku usaha yang belum mendapat BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta masih bisa mendaftarkan diri hingga akhir November 2020 ke tempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah diantaranya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, calon pendaftar bisa melengkapi data usulan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

Baca Juga: Testimoni Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ikuti Tipsnya Agar Lolos Daftar BPUM tanpa Gagal

Sementara untuk pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika lolos syarat dan berhak rndapat Banpres UMKM, pendaftar akan diberi tahu melalui SMS dari bank penyalur.

Setelahnya perlu dilakukan konfirmasi dan mengecek secara online seperti salah satuwnya bank penyalur BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cara Membuat Daun Monstera dan Aglonema Tumbuh Subur, Rimbun, dan Sehat dengan Pupuk Alami

Jika sudah, maka pendaftar bisa mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan datang ke bank dan membawa KTP serta melengkapi formulir. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Potensi Bisnis depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler