Daftar BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Download Contoh Formulir Pengajuan BPUM dan Syarat Resminya Di Sini

23 Oktober 2020, 11:22 WIB
Tangkap Layar Untuk Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPUM /Kemenkop UKM

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat masih bisa mendaftar Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM yang diadakan oleh Pemerintah untuk pelaku UMKM.

BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta, Siapakan NIK eKTP

 

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

 

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Dilansir dari Mantra Sukabumi dalam artikel yang berjudul Download Contoh Formulir Pengajuan BLT BPUM Rp2,4 Juta dan Syarat Resminya, Cek Disini penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.

Baca Juga: Lengkap! Ini Cara Daftar dan Syarat Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

 

Untuk Persyaratan Resmi Silakan Ikuti Instruksi dibawah.

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Mau Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Caranya

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.***(Fauzan Evan/Mantrasukabumi)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Mantrasukabumi.com

Tags

Terkini

Terpopuler