Data 150 Ribu Pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Valid, Batal Dapat Bantuan Subsidi Upah?

21 Oktober 2020, 11:45 WIB
Jawaban Menaker Ida Fauziah soal kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjawab pertanyaan terkait pekerja yang sampai saat ini belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. 

Saat ini, BLT yang disalurkan sudah mencapai angka 98,09 persen namun rupanya ada kurang lebih 150 ribu pekerja belum mendapatkan bantuan karena data tidak valid.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan dibalik belum cairnya dana BLT bagi pekerja tersebut. Salah satu alasan terbesarnya yakni terkait validitas data yang diberikan.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 November-Desember

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa, 20 Oktober 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

 

 

Namun, tidak kemudian data pekerja tersebut ditolak atau dibatalkan begitu saja, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari BPJS Ketenagakerjaan akan meminta perusahaan untuk memperbaiki data agar bantuan bisa dicairkan

Soal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, Menaker Ida Fauziyah kembali menekankan akan menyalurkan setelah gelombang 1 rampung.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Banyak Aset Negara Tak Lagi Milik Pemerintah

Menurut target penyaluran BLT ditargetkan bisa cair bulan depan.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.

Pemerintah melalui Kemnaker menganggarkan Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Fans Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Kangin eks Member Super Junior

Baca Juga: Cara Konfirmasi Nama Penerima Banpres UMKM Melalui Link Resmi BRI

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh. 

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menaker Ida. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler