Ingin Mendaftar UMKM? Inilah Cara Mendaftar UMKM Secara Online

6 April 2022, 20:55 WIB
Salah satu produk UMKM di Yogyakarta /Sandra/Kabar Joglosemar

 

KABAR JOGLOSEMAR – Untuk mendaftarkan UMKM dan mendapatkan izin dari pemerintah saat ini bisa dilakukan secara online.

Dengan mendaftar secara online, kita bisa mendaftar UMKM tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM.

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil dan menengah.

 Baca Juga: Inilah Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat dengan 1 Kali Salam dan Dua Kali Salam

Dalam mendaftar UMKM terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Syarat untuk mendaftar UMKM adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI/POLRI, serta bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
  3. Memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  4. Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Baca Juga: Menangis Tidak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya

Persyaratan Dokumen

  1. Melampirkan fotokopi kartu identitas KTP.
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Melampirkan foto usaha UMKM.
  5. Melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  6. Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), berikut cara mendapatkan NIB:

  1. Pertama silahkan buat akun OSS (Online Single Submission) di laman resmi OSS. oss.go.id
  2. Apabila sudah berhasil masuk ke laman tersebut maka klik menu Daftar yang ada di pojok kanan atas.
  3. Isilah data diri pada kolom yang tersedia.
  4. Jika proses pendaftaran sudah selesai, Anda bisa melakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi.
  5. Selanjutnya silahkan masuk ke akun OSS dan isi data yang diperlukan.
  6. Jika sudah, Anda bisa masuk kembali ke laman OSS dan masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan sebelumnya.
  7. Pada bagian username bisa diisi dengan email sementara bagian password bisa diisi dengan password yang telah dikirimkan ke email sebelumnya.
  8. Kemudian silahkan klik menu Perizinan Mikro dan klik Pengajuan Baru.
  9. Isi semua data yang diperlukan seperti nama usaha, sektor usaha, kegiatan usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga perkiraan hasil penjualan. Jika sudah diisi,klik Simpan Data.
  10. Kemudian Unduh NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan klik Simpan dan Lanjutkan.
  11. Selanjutnya silahkan klik pada tombol Proses NIB dan ikuti langkahnya dan klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB yang diajukan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tarawih di Rumah dan Bacaan Niat Sholat Tarawih Sendiri 

Untuk  syarat yang diperlukan dalam pembuatan NIB antara lain:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan pada proses pembuatan user-ID. Bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha maka NIK yang dimasukkan adalah NIK dari penanggung jawab badan usaha.
  1. Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan koperasi, yayasan, CV, firma dan persekutuan perdata harus menyelesaikan pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  2. Adapun bagi pelaku usaha berbentuk perum atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Cara Membuat IUMK secara Online

  1. Pertama silahkan buka formulir pendaftaran di laman resmi OSS (oss.go.id)
  2. Jika sebelumnya sudah memiliki akun maka bisa langsung login ke website IUMK Online.
  3. Pilihlah menu Perizinan Berusaha > klik Pembuatan Izin Perseorangan.
  4. Kemudian isi data sesuai dengan KTP dan klik Simpan > Selanjutnya.
  5. Kemudian silahkan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
  6. Pada bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, Anda bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan jika dipersyaratkan, kemudian klik Selanjutnya.
  7. Pada tampilan NIB dan Izin Usaha akan terlihat bagaimana cetakannya, dan Anda juga bisa mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Tata Cara Sholat Tarawih 23 Rakaat 

Cara daftar UMKM online adalah seperti berikut:

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
  2. Kemudian login bagi yang sudah memiliki akun di OSS.
  3. Jika belum maka bisa melakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi.
  4. Apabila pembuatan akun telah selesai, maka Anda bisa langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
  5. Jika sudah, pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
  6. Lanjutkan dengan mengisi data secara lengkap dan benar.
  7. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  8. Kemudian klik tombol Tambah Usaha dan lengkapi kembali bagian formulir data usaha.
  9. Periksa kembali data yang telah dimasukkan, jika sudah benar makan silahkan klik Simpan dan Lanjutkan.
  10. Untuk jenis usaha dengan skala kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa sekalian mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan persyaratan.
  11. Lanjutkan dengan memberikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya.
  12. Kemudian centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

 Baca Juga: DOWNLOAD GTA V MOD COMBO? Pakai Link Download yang Resmi dari Rockstar Berikut

Itulah cara mendaftar UMKM secara online melalui sistem OSS. Dengan memiliki perizinan usaha, diharapkan dapat menjalankan usaha dengan aman.***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler