25+ Aplikasi Pinjol yang Resmi Terdaftar OJK, Jangan Salah Pilih

16 Oktober 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi, pinjol resmi terdaftar OJK /pixabay/ geralt

KABAR JOGLOSEMAR - Adanya pinjaman onlina atau Pinjol di satu sisi menjadi solusi bagi masyarakat saat membutuhkan suntikan dana.

Namun, jika tidak hati-hati maka bisa terjerat aplikasi Pinjol ilegal atau tidak resmi yang tidak terdaftar OJK.

Pinjol ilegal ini kerap melakukan teror terhadap nasabahnya yang telat bayar. Selain itu, bunga pinjaman pun sangat tinggi dengan perhitungan yang kurang transparan.

Baca Juga: Ini Pinjol yang Resmi, Tidak Semua Ilegal! Simak Pinjaman Online Resmi Berikut Ini

Oleh karena itu, pilihlah aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang resmi dengan melihat daftar berikut ini.

Inilah 30 Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK:

- DUMI (minjem.com)

PT Fidac Inovasi Teknologi

- LAHAN SIKAM (www.lahansikam.co.id)

PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

- qazwa.id (qazwa.id)

PT Qazwa Mitra Hasanah

- Doeku (doeku.id)

PT Doeku Peduli Indonesia

- Aktivaku (aktivaku.com)

PT Aktivaku Investama Teknologi

- Danain (www.danain.co.id)

PT Mulia Inovasi Digital

- Jembatan Emas (www.jembatanemas.id)

PT Akur Dana Abadi

- TunaiKita (https://www.tunaikita.com)

Baca Juga: Fans TWICE Desak JYP Hentikan Endorse untuk Merek Skincare, Ini Alasannya

PT Digital Tunai Kita

- Cashwagon (https://cashwagon.id)

PT Kas Wagon Indonesia

- Findaya (https://findaya.co.id)

PT Mapan Global Reksa

- KrediFazz (https://kredifazz.id)

PT FinAccel Digital Indonesia

- CROWDE (https://crowde.co)

PT Crowde Membangun Bangsa

- danabijak (https://danabijak.co.id)

PT Digital Micro Indonesia

- KawanCicil (https://kawancicil.co.id)

PT Kawan Cicil Teknologi Utama

Baca Juga: Ini Panduan Doa Malam Hari untuk Umat Katolik, Mohon Belas Kasihan Tuhan

- KREDITCEPAT (https://kreditcepat.co.id)

PT Alfa Fintech Indonesia

- samakita (https://samakita.co.id)

PT Sejahtera Sama Kita

- Asetku (https://asetku.co.id)

PT Pintar Inovasi Digital

- danafix (https://danafix.id)

PT Danafix Online Indonesia

- DOMPET Kilat (https://www.dompetkilat.co.id)

PT Indo Fin Tek

- KIMO (https://kimo.co.id)

PT Creative Mobile Adventure

- TOKO MODAL (https://www.tokomodal.co.id)

PT Toko Modal Mitra Usaha

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Jogja yang Eksotis, Nomor 5 Instagramable Banget

- UANGTEMAN (https://uangteman.com)

PT Digital Alpha Indonesia

- Modalku (https://modalku.co.id)

PT Mitrausaha Indonesia Grup

- KTA KILAT (https://www.pendanaan.com)

PT Pendanaan Teknologi Nusa

- Kredit Pintar (https://kreditpintar.co.id)

PT Kredit Pintar Indonesia

- Maucash (https://maucash.id)

PT Astra Welab Digital Arta

- Finmas (https://www.finmas.co.id)

PT Oriente Mas Sejahtera

- KlikA (https://klikacc.co.id)

Baca Juga: Ups! Karyawan Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos Dapat BSU Rp1 Juta Meski Sudah Diperluas

PT Aman Cermat Cepat

- Akseleran (https://www.akseleran.co.id)

PT Akseleran Keuangan Inklusif

- Ammana.id (https://ammana.id)

PT Ammana Fintek Syariah

- PinjamanGO (https://www.pinjamango.co.id)

PT Dana Pinjaman Inklusif

Pinjol legal memang memiliki syarat-syarat sebelum seorang nasabah bisa mendapatkan kredit.

Berbeda dengan Pinjol ilegal yang menawarkan berbagai kemudahan syarat pinjaman namun dengan bunga mencekik dan penagihan laksana teror.

Baca Juga: JHope BTS Bangunkan Member dengan Cara yang Lembut

Ada beberapa perusahaan Pinjol yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah per Oktober 2021 yaitu   PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO), PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P), dan PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech).

 

Pastikan pahami dahulu syarat dan ketentuan sebelum memutuskan melakukan pinjaman online.*** 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler