Cek di Sini, Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos Kemensos

19 September 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi cara mendaftar bansos Kemensos /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tergolong miskin. 

Bansos tersebut dimaksudkan untuk meringan beban pengeluaran keluarga. Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Masih ada kesempatan mendaftar sebagai penerima bansos Kemensos. Sebagaimana diketahui ada 3 program bansos Kemensos, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Bocoran Tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21, Tunggu SMS dan Login prakerja.go.id

Masyarakat kurang mampu yang mau mendapatkan bansos harus terdaftar dalam sistem DTKS. Simak syarat yang berlaku agar terdaftar dalam DTKS. 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin.

- Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukan golongan penduduk yang berstatus anggota ASN, TNI, atau Polri.

Namun, setiap KPM hanya boleh mendapatkan 1 jenis bansos saja. Hal ini demi pemerataan bantuan. 

Kemensos telah menyiapkan mekanisme cara mendaftar bansos Kemensos. Ada tahapan pengusulan penerima bansos yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Masih Aktif! Kode Redeem FF 20 September 2021: Klaim Karakter Dj Alok, Dimitri, Thiva hingga Moco Gratis

Sehingga pendaftaran awal DTKS Kemensos masih dilakukan secara offline. Simak tahapan pendaftaran agar mendapatkan salah satu bansos Kemensos:

- Pendaftaran dilakukan warga di kantor desa atau kelurahan setempat hanya dengan membawa KTP dan KK.

- Setelah mendaftar, data masyarakat akan dimusyawarahkan untuk memutuskan status kelayakan masuk dalam DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah nantinya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya. Kemudian dikirim ke Dinas Sosial.

- Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Han Stray Kids Absen dari KCON karena Masalah Kesehatan

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau operator kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati atau wali kota.

- Bupati atau wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Yuk Kenali Tanda-tanda Kadar Gula Darah Tinggi, Kaum Muda Juga Perlu Cek

Catatan lainnya, khusus penerima program BPNT akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu ada pula pengusulan mandiri secara online, yakni menggunakan aplikasi Cek Bansos.

  • Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
  • Siapkan NIK KTP
  • Kemudian, pilih menu "daftar usulan" untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
  • Klik "tambah usulan"
  • Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  • Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos BPNT, PKH, atau BST.

Baca Juga: Alhamdulillah! BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Terus Disalurkan, Segera Cek Rekening dan Klik Link Ini

Usai menyelesaikan tahap pendaftaran bansos di DTKS, langkah berikutnya mengecek daftar penerima BST, PKH, dan BPNT.

Cek daftar penerima bansos lewat laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos. 

Demikianlah informasi syarat hingga cara mendaftar penerima bansos Kemensos agar terdaftar dalam DTKS.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler