Ada BLT PKL Warung dan Warteg Cair September, Bantuan BTPKLW Rp1,2 Juta Untuk yang Gagal Dapat BPUM

18 September 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi BLT PKL, Warung, dan warteg /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pelaku usaha mikro yang gagal dapat BPUM kali ini ada BLT BTPKLW senilai Rp1,2 juta untuk pedagang PKL, warteg, dan warung.

BLT ini disalurkan untuk mendukung usaha mikro yang berada di wilayah PPKM Level 4 agar usahanya tetap bertahan.

BLT PKL dan warung ini rencananya akan disalurkan kepada 1 juta orang pedagang yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Nayeon TWICE Ungkap Rahasia Perut Ramping Momo

Untuk syarat dan cara daftar BLT PKL dan Warung ini harap simak penjelasan pada artikel berikut ini.

Sebelumnya, pengumuman adanta BLT ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airangga Hartarto.

Ia menyampaikan bahwa saat ini regulasi tentang BLT BTPKLW itu sudah lengkap dari sisi pemerintah sehingga siap untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 September 2021 untuk Keuangan: Perhatikan Pengeluaran Harian

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Bantuan ini merupakan jenis bantuan tunai produktif untuk tambahan modal usaha PKL, warung, dan warteg yang belum tersentu BPUM.

Jumlah BLT yang diterima sama dengan BPUM yakni Rp1,2 juta tapi mekanisme pendaftaran dan penyalurannya lebih sederhana.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo Episode 1 hingga 9, Cek di Sini

 

Pedangan PKL, warteg, dan warung cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Namun kali ini, pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan dan penyaluran program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar tepat sasaran.

Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4 di mulai di bulan September ini.

Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Beri Bantuan untuk Anak Indonesia

Syarat mendaftar BLT PKL Warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id:

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan BLT PKL Warung  BTPKLW dengan cara:

Baca Juga: BLACKPINK Jadi Artis Asia yang Ditunjuk Sebagai Duta SDGs PBB

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat BLT PKL Warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan BLT PKL Warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.

Dalam penyalurannya, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI yang diberikan kepada PKL termasuk warung di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: PBB Tunjuk Sebagai Duta SDGs, BLACKPINK: Kami Merasa Terhormat

Beberapa wilayah di Indonesia mulai melakukan pendataan untuk porgram ini setelah sebelumnya Medan adalah wilayah pertama yang menerima penyaluran BLT PKL dan warung. 

Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW merupakan stimulus yang diharapkan bisa membantu pelaku usaha yangmerasakan dampak lanjutan akibat kenaikan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4.

Demikian informasi BLT Rp1,2 juta untuk PKL, warung, dan warteg yang belum tersentuh BPUM.

Hubungi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat untuk mendaftar BLT Warung PKL cair September 2021.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler