Perhatikan Golongan UMKM yang Dipastikan Lolos Dapat BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Hanya 500 Ribu Penerima

14 September 2021, 07:52 WIB
Cek penerima BPUM pada bulan September 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Simak golongan UMKM yang dipastikan lolos menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Masih ada kuota 500 ribu penerima BPUM di bulan September 2021. Sebagaimana diketahui, penyaluran BPUM diutamakan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Pada bulan Juli dan Agustus sudah ada 2,5 juta penerima BLT UMKM untuk pelaku usaha di berbagai daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Selasa 14 September 2021, Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta

Cara mendapatkan bantuan BPUM dari Kemenkop UKM ini cukup mudah. Pelaku UMKM mendaftar mengajukan diri sebagai calon penerima BPUM melalui Dinas Koperasi/UKM di Kabupaten/Kota.

Perhatikan, BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya diberikan untuk golongan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan KTP

2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

3. Pelaku UMKM juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 September 2021: Aldebaran Menghilang, Lagi-lagi Andin dan Reyna Dalam Bahaya

4. Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya

5. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR

6. Pelaku UMKM bukan PNS/PPPK (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Setelah mendaftar dan mengumpulkan berkas pengajuan BPUM BLT UMKM, pelaku UMKM dapat mengecek melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Penerima BLT UMKM dapat mengecek secara online melalui link yang disediakan oleh bank penyalur tersebut, yakni BNI dan BRI.

Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan Kuota Internet Belajar Semua Operator, Indosat Hingga Tri

Berikut cara mengecek penerima BPUM Rp1,2 juta lewat BRI:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia

- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia

- Klik "Proses Inquiry"

- Nantinya, muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak. 

Baca Juga: Kim Seon Ho Ungkap Inspirasi untuk Dalami Peran Hong Doo Shik di Hometown Cha Cha Cha

Cara kedua, pendaftar dapat mengecek lewat di link banpresbpum.id

- Buka link banpresbpum.id.

- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.

- Klik "Cari".

- Nanti akan muncul pemberitahuan, NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Demikianlah informasi golongan yang dipastikan dapat menerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Namun, ada proses seleksi yang ditentukan oleh Dinas Koperasi/UKM hingga Kemenkop UKM. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler