Tidak Bisa Daftar BPUM Tahap 4? Ada BLT PKL Warung dan Warteg Rp1,2 Juta Untuk Pelaku Usaha

12 September 2021, 23:27 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi yang gagal daftar BPUM tahap 4 masih ada kesempatan mendapat bantuan UMKM dengan daftar BLT PKL Warung dan warteg.

Besaran bantuannya sama yakni Rp1,2 juta sebagai bantuan untuk pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Terutama, bantuan diberikan untuk pemilik warung yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Sebut Tak Boleh Konsumsi Buah Matang Berlebihan, Ini Sebabnya

BLT PKL Warung diberikan untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM sama sekali.

Saat ini, wilayah yang sudah mendapat penyalurak BLT PKL Warung adalah kota Medan, Sumatera Utara.

Medan dianggap sebagai wilayah episentrum ekonomi di Sumut. Selain itu, di Medan juga iterapkan PPK level 4.

Baca Juga: Resep Bubur Ayam Sehat Ala dr Zaidul Akbar, Rendah Kalori tapi Kaya Zat Gizi

Namun, pemerintah akan membuka pendaftaran bantuan ini ke berbagai wilayah di Indonesia yang memenuhi syarat.

 

Ini syarat untuk bisa dapat bantuan PKL dan warung? Simak beberapa kriteria berikut:

1. Belum pernah dapat BPUM dan bantuan lainnya

2. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 3

3. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 4

4. Menyiapkan data izin usaha, NIK dan lokasi tempat usaha

Baca Juga: 2 Hal yang Harus Disiapkan Untuk Cairkan BPUM PNM Mekar Rp1,2 Juta di BNI

Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp12, triliun dan telah disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro di Medan.

Hingga saat ini belum lagi diumumkan kota mana saja yang akan menerima bantuan ini. Demikian juga dengan persyaratan dan kriteria yang lebih rinci untk bisa menerima BLT PKL Warung.

Yang pasti, data penerima BLT PKL Warung akan mulai didata oleh Bhabinkamtibnas sesuai wilayah masing-masing.

Baca Juga: BTS Tak Menang di GRAMMY, RM BTS Justru Lihat Makna yang Lain

Seperti halnya semua bansos lainnya, mekanisme penyaluran bantuan ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.

Terus pantau perkembangan informasi tentang pendaftaran BLT PKL Warung di wilayah Anda masing-masing.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler