Jadwal Penyaluran BSU Rp1 Juta Tahap 4, Cek Lewat Link Resmi Ini

11 September 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah ditransfer kepada 3,2 juta orang. Penyaluran tersebut sudah sampai tahap 3. Para karyawan pun menantikan penyaluran BSU tahap 4.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp1 juta sudah mencapai tahap 3, yakni sebanyak 3.251.563 orang karyawan.

Total target penyaluran BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada 8,7 juta orang karyawan di berbagai daerah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta Hingga Ambil Nomor Antrian Online untuk Cairkan Bantuan

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," jelas Menaker Ida dalam keterangan yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id. 

Bantuan ini disalurkan kepada karyawan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. BSU akan langsung disalurkan ke rekening karyawan penerimanya.

Bagi penerima subsidi gaji tetapi belum memiliki rekening salah satu bank nantinya akan dibuatkan kolektif oleh Kemnaker.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 12 September 2021, Klaim Diamond, Advanced Server Free Fire akan Dibuka!

Bantuan langsung tunai diutamakan untuk karyawan yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Mereka juga bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di  BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada golongan karyawan yang tidak bisa menerima bantuan dari Kemnaker, yakni:

- Karyawan di bidang pendidikan

- Karyawan penerima Kartu Prakerja

- Karyawan di bidang kesehatan

Baca Juga: Cek 7 Daftar Bantuan Sosial Hingga Kuota yang Cair September 2021, Berikut Ketentuannya

- Karyawan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Karyawan penerima BLT UMKM (BPUM).

Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mengecek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan data penerima subsidi gaji secara bertahap.

Masih ada harapan bagi karyawan yang belum menerima BSU tersebut. Adapun cara mengecek daftar penerima bantuan secara online melalui link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 11 September 2021: Hasil Lab Kue Beracun Keluar, Jawaban Nino Buat Elsa Ngamuk

Anda bisa login pada salah satu link, kemudian ikuti petunjuk yang muncul pada laman tersebut. BSU ini diberikan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler