Cek Lagi Syarat Penerima BSU Rp1 Juta di Bulan September, Ini Karyawan yang Diutamakan

- 10 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan/buruh
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan/buruh /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subdidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap. 

Sebelumnya, BLT subsidi gaji sudah disalurkan kepada 3,2 juta karyawa pada tahap 1,2 dan 3. 

Kemnaker menyalurkan BSU Rp1 juta untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha Cha Cha Episode 5, Kemesraan Yoon Hye Jin dan Hong Doo Shik Bikin Warga Curiga

Apakah Anda belum menerima BSU Rp1 juta? Kemnaker masih terus menyalurkan BLT ini secara bertahap.

Kemnaker menunggu data karyawan yang dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BLT subsidi gaji 2021 masih diproses dan targetnya akan diberikan kepada 8,7 karyawan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tips Wajah Glowing dari dr. Zaidul Akbar, Tak Perlu Skincare Mahal

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x