9 Ciri Pinjol Ilegal di Tahun 2021, Ketahui Agar Tak Salah Cari Pinjaman Online

5 September 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi, pinjol /pixabay/ geralt

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 9 ciri pinjol ilegal yang paling umum muncul di tahun 2021. Sebaiknya, masyarakat mengetahuinya agar tidak salah mencari pinjaman online.

Masyarakat masih mengandalkan meminjam uang atau utang saat dihadapkan pada masalah ekonomi.

Baik permasalahan ekonomi pribadi maupun usaha, masyarakat kerap mencari pinjaman dana sebagai solusi untuk mengatasi masalah.

Baca Juga: Member BTS Keluar, Ini yang Akan Dilakukan BTS Menurut Suga

Banyaknya aplikasi pinjol atau pinjaman online bagai jadi pisau bermata dua. Di satu sisi menjadi solusi tapi sisi lain bisa menimbulkan masalah lain yang lebih besar.

Pinjol ilegal kerap meneror masyarakat yang telat bayar cicilan hingga membuat peminjam depresi hingga bunuh diri.

Banyak aplikasi pinjol yang sudah terdaftar OJK. Masyarakat hanya hraus jeli dalam memilih aplikasi yang tepat.

Baca Juga: Suga BTS Kaget Tahu Umur Seorang ARMY, Ini Sebabnya

Baca Juga: Postingan Member BTS Ucapkan Selamat Ulang Tahun Jungkook

Kebanyakan, pinjol ilegal tampak memudahan dan tidak memiliki persyaratan rumit seperti di bank-bank BUMN atau swasta. Masyarakat justru wajib waspada.

Pinjol mudah meloloskan pinjaman pada nasabah tapi dalam menagih tidak kenal ampun hinga menebar teror dan mempermalukan nasabah.

Oleh karena itu, kenali 9 ciri-ciri pinjol ilegal yang banyak muncul di tahun 2021 ini:

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021? Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id Lewat HP

1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK.

2. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi

3. Nasabah atau peminjam dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat.

4. Perhitungan denda keterlambatan tidak transparan

5. Tidak tunduk pada peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia

6. Tidak ada pengalaman dan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Jika Nomor HP Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Lakukan Cara Ini

7. Alamat atau lokasi kantornya tidak jelas atau bahkan ditutupi

8. Tidak memiliki sistem pelayanan yang baik dalam menghadapi pengaduan

9. Mengakses data pribadi dan kontak dari ponsel nasabah

Untuk mencegah agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online alias pinjol mulai diambil langkah tegas oleh pemerintah.

Salah satunya dengan menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso.

Baca Juga: Jika Nomor HP Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Lakukan Cara Ini

Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri).

Hingga saat ini, lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi.

Masyarakat harus jeli dalam memilih jasa pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau utang. Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 September 2021 dari Sagittarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Selain itu, pastikan lembaga pinjol tergabung dalam asosiasi fintech resmi. Antara lain seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id)

Ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Menggunakan aplikasi pinjol sah-sah saja asalkan masyarakat juga mempertimbangkan kemampuan untuk membayar utang sebelum mengajukan pinjaman dana.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler