Kucurkan Dana Rp8,8 Triliun, Ini Perbedaan BSU Tahun 2020 dan 2021 yang Mulai Cair Agustus di Masa PPKM

12 Agustus 2021, 23:24 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun ini. Apa bedanya BSU tahun 2021 dengan BSU 2020 tahun lalu?

Pekerja yang sudah pernah mendapat BSU 2020 belum tentu bisa mendapatkan lagi di tahun 2021 karena sejumla syarat dan ketentuan yang berbeda.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU di tengah pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Terima SMS Begini? Segera Cek Rekening Sekarang, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair

BSU tersebut sudah mulai ditransfer ke rekening pekerja pada Selasa, 10 Agustus 2021 untuk pekerja yang memenuhi kriteria.

Ada skema yang jelas berbeda antara BSU 202 dan BSU tahun 2021, misalnya adalah pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang masuk kriteria BSU tahun ini.

Untuk BSU 2020, kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji adalah pekerja bergaji di abwah Rp5 juta.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Untuk Cairkan BPUM 2021 Tahap 3 Tanpa Antre, Harus Punya Nomor Antrian Online

Untuk lebih jelasnya, berikut skema BSU 2020 dan BSU tahun 2021:

Syarat BSU 2020

- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp500.000.

- Tidak ada batasan wilayah atau sektor.

- Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.

- Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima.

Syarat BSU 2021

- Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Kapan Harus Dapat Vaksin Dosis Kedua? Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Disuntik Vaksin Dosis 2

- a. BSU diberikan untuk pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

- b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan jasa).

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.0000

Baca Juga: Belanja di Tokopedia Bisa Dapet Photocard Eksklusif BTS Gratis? Ini Caranya

- Penyaluran dana BSU melalui bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan BSI.

BLT Subsidi Gaji BSU tahun 2021 sudah dilakukan dan mulai cair sejak tanggal 10 Agustus 2021 ke rekening penerima.

Pekerja bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Resep Sandwich Gordon Ramsay vs JHope BTS, Mana yang Lebih Enak?

1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
2. Masukkan NIK KTP pekerja
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang bagian verifikasi
6. Klik "Lanjutkan"

Setelah 6 langkah dia atas dilakukan, laman akan memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU 2021.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat segera cek rekening masing-masing.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler