Kapan Harus Dapat Vaksin Dosis Kedua? Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Disuntik Vaksin Dosis 2

- 12 Agustus 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi vaksin dosis kedua terlambat
Ilustrasi vaksin dosis kedua terlambat /Pixabay/MasterTux

 

KABAR JOGLOSEMAR - Vaksin Covid-19 diberikan pada masyarakat dengan dua kali, yaitu dosis pertama dan dosis kedua. Bagaimana jika vaksin dosis kedua terlambat mereka dapatkan

Keterlambatan mendapat vaksin dosis 2 karena ada berbagai kendala, misalnya karena keteserdiaan vaksin ataupun hal lainnya.

Juru Bicara atau Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 Via Link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Patikan BLT UMKM Rp 1, 2 Juta

“Ada berbagai proses yang perlu dilakukan sebelum vaksin dapat sampai ke masyarakat. Ada proses karantina, lalu kontrol kualitas vaksin, hingga dikeluarkannya lot vaksin dari Badan POM, untuk memastikan keamanan dan kualitas vaksin supaya tidak menjadi masalah, sementara antusiasme masyarakat tinggi," ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Selasa 10 Agustus 2021, dalam keterangan yang dikutip oleh Kabar Joglosemar.

Distribusi vaksin yang cukup panjang menjadi kendala vaksin dosis kedua terlambat sehingga ternyata tidak hanya dari masyarakat sendiri.

Vaksin datang ke Indonesia secara bertahap juga membutuhkan proses sebelum didistribusikan ke masyarakat.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x