Cair Mulai Agustus 2021, Ini Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Honorer, Login kemnaker.go.id

10 Agustus 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi BSU untuk pegawai honorer /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemnaker mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 ribu.

Menurut informasi, BSU Rp500 ribu ini akan disalurkan mulai Agustus 2021. Data karyawan penerima diambil oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, penerima harus aktif kepesertaanya di BPJS Ketenagakerjaan, baik pegawai tetap maupun pegawai honorer.

Baca Juga: Buka sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Pastikan Terdaftar Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

BSU Subsidi Gaji yang ditetapkan pemerintah adalah Rp500 ribu per bulan tapi penyalurannya akan 2 bulan sekaligus.

Dengan demikian, pekerja akan menerima dana bantuan total Rp1 juta yang langsung disalurkan ke rekening masing-masing.

Oleh karena itu, pastikan nomor rekening yang terdaftar di data perusahaan yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Baca Juga: Cara Ganti Tanggal Lahir dan Nama di Sertifikat Vaksin, Cukup Pakai HP

Untuk BSU Rp500 ribu ini diberikan untuk pekerja di wilayah yang sedang menjalankan kebijakan PPKM.

Seperti diketahui, PPKM kembali diperpanjang dengan adanya Level 2, Level 3, hingga Level 4. 

 

Penerima BSU tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Ini Hal yang Dimimpikan Member BTS, dari Konser hingga Pergi Perang

Wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 3 dan 4 dapat dilihat pada lampiran Permenaker No.16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Pemerintah telah menetapkan dana BSU tahun 2021 dialokasikan untuk 8,7 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cara Menjadi Pro Player FF, Lakukan Trik Ini Supaya Dapat Headshot di Game Free Fire

Pekerja dan juga pegawai honorer dapat cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online di laman resmi Kemnaker.

Langkah untuk cek penerima BSU sebagai berikut:

1. Buka link kemnaker.go.id
2. Klik Daftar yang terletak di pojok kanan atas
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
4. Isi data diri berupa NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP masing-masing lalu lakukan aktivasi akun

Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy S21 FE, Bakal Hadir dalam Galaxy Unpacked 2021

Jika pekerja sudah memiliki akun Kemnaker maka dapat dilanjutkan login dengan cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id
2. Isi data diri secara lengkap

Sama halnya dengan pekerja, buruh, atau karyawan untuk pegawai honorer juga dapat melakukan cara-cara di atas untuk cek apakah namanya masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.

BSU BPJS Ketenagakerjaan karyawan akan ditransfer melalui bank penyalur milik BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Baca Juga: Syarat Kunjungi Tempat Umum, Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Khusus untuk Provinsi Aceh, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat bisa mulai cek ke rekening masing-masing untuk memastikan subsidi gaji Rp1 juta juta sudah masuk.

Subsidi gaji pekerja akan diterima sebesar Rp1 juta sekaligus tanpa ada potongan biaya dan diperkirakan akan cair Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH, BST, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Cair Agustus 2021

BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan pegawai honorer untuk dapat subsidi gaji Rp1 juta akan cair pada bulan Agustus 2021 dan bisa cek di laman kemnaker.go.id.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler