KABAR JOGLOSEMAR - Buruh dan pekerja masih bertanya-tanya kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan cair di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah pun memberikan jawaban tentang pencairan Subsidi Gaji tersebut.
Menurut Menaker Ida, saat ini proses BLT Subsidi Gaji sudah masuk dalam tahap validasi data.
Baca Juga: Peti Jenazah Jatuh dari Ambulans dan Tergeletak di Bantul, Jogja
Data pekerja yang dijadikan acuan untuk menentukan siapa yang berhak dapat Subsidi Gaji adalah dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan terhindari dari data yang tidak valid.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida dikutip dari kemnaker.go.id.
Selain Menaker Ida, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah mengumumkan bahwa salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah adalah BLT Subsidi Gaji.
Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyalur bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses pencairan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk disalurkan sebagai BLT Subsidi Gaji untuk pekerja di daerah PPKM Level 4.
Baca Juga: Pemain Drakor Nevertheless Akui Selingkuh dan Bantah Langgar Prokes COVID-19
Hal itu tidak hanya meringankan beban pekerja atau buruh tetapi juga pengusaha.
Sambil menunggu pengumuman selanjutnya, tidak ada salahnya pekerja atau buruh secara proaktif cek di website kemnaker.go.id.
Selain itu, siapkan syarat-syarat yang diperlukan seperti KTP dan nomor Rekening Aktif.***