Tanda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima Hingga Ambil Nomor Antrian Pencairan Secara Online

24 Juli 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi cara mengecek nama penerima penerima BLT UMKM Rp1,2 juta /Tangkap layar banpresbpum.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat terutama pelaku usaha UMKM berupa Banapres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM pada tahap 3 ini. Banpres tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Meskipun sudah mulai disalurkan kepada para pelaku usaha, tetapi perlu dilakukan pengecekan secara online untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Viral Peserta CPNS 2021 Kelabuhi Petugas Pakai Materai Palsu, Netizen: Baru Daftar Udah Nipu

Ada dua link resmi yang digunakan adalah eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Pastikan nama Anda terdaftar pada salah satu link tersebut. Anda bisa mengecek dari eform BRI dahulu. Jika tidak terdaftar pada eform BRI bisa mengecek lewat banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek penerima BPUM Rp1,2 juta lewat link resmi bank penyalur:

Pertama lewat eform.bri.co.id

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

Apabila NIK tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul kolom merah dengan keterangan "Nomor eKTP (NIK) tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan maka akan ada keterangan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Baca Juga: Amankan Seruan Aksi Demo 'Jokowi End Game', Polisi Siagakan 3.380 Personil

Kedua lewat banpresbpum.id

- Buka laman banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Klik Cari

Nantinya juga akan muncul informasi NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Kabar baiknya, para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan bisa melakukan pencairan tanpa antre terlalu lama. Ada cara untuk mengambil nomor antrian online.

Bagaimana cara untuk ambil nomor antrian tersebut? Cukup login kembali pada eform.bri.co.id sesuai cara di atas.

- Penerima BPUM akan masuk halaman reservasi.

- Pilih provinsi dan kota/kabupate

- Pilih unit kerja atau kantor pencairan

- Selanjutnya, pilih jadwal yang masih dibuka untuk pencairan BPUM 2021. Pada jadwal ini juga tertera jumlah antrian.

Baca Juga: Guru Harus Tangguh dan Siap Hadapi Tantangan di Masa Pandemi Corona

- Apabila tanggal pencairan sudah tidak bisa dipilih, maka nasabah BPUM telah terpenuhi, dan sebaiknya pilih tanggal lainnya yang tersedia

- Masukkan kode verifikasi di kolom kosong yang tersedia

- Klik proses reservasi

- Setelah itu Anda akan mendapatkan reservasi dan nomor referensi, langsung catat atau capture nomor referensi tersebut.

- Jika hendak membatalkan reservasi, maka gunakan nomor referensi yang sudah didapatkan sebelumnya.

Saat proses pencairan bantuan, bawalah buku tabungan, ATM dan identitas diri berupa KTP. Sebelumnya, bantuan sudah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Atlet Judo Aljazair Pilih Undur Diri Usai Enggan Lawan Israel di Olimpiade Tokyo 2020

Kemudian, dilanjutkan kembali untuk 3 juta pelaku usaha. Pasalnya, Pemerintah menyasar 12,8 juta pelaku usaha yang mendapatkan bantuan modal. Segera cek secara online, mungkin saja Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BPUM Rp1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler