Hore! Ada BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu untuk Pekerja di Sektor Non Kritikal, Ini Syarat dan Ketentuannya

22 Juli 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Berbeda dari BLT Subsidi Gaji sebelumnya, bantuan yang diberikan ini Rp500 ribu untuk setiap pekerja selama 2 bulan. Sehingga total bantuan yang didapatkan Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya diberikan kepada 8 juta pekerja.

Baca Juga: Cek Info Kartu Prakerja Gelombang 18, Segara Dibuka! Ini Syaratnya Agar Lolos Dapatkan Rp3,55 Juta

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkpa Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Lantas siapa penerima BLT Subsidi Gaji?

Penerimanya adalah para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industr barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.

Syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji masih sama seperti sebelumnya, yakni:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki NIK KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Nino Yakin Papa Surya Sembunyikan Rahasia, Elsa Ketahuan Temui Sumarno

- Memiliki rekening aktif

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima BLT Subsidi Gaji dua bulan sekaligus. Sehingga Rp1 juta langsung didapatkan para pekerja.

“Rp 500 ribu akan diberikan 2 bulan sekaligus,” imbuh Menaker Ida.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, bahwa pekerja yag menerima bantuan ini terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPUM 2021 Tanpa Antre, Ambil Nomor Antrian Online dengan Reservasi di eform.bri.co.id

“Sehingga ini yang menjadi target bantuan subsidi upah pekejra yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” ungkap Sri Mulyani pada Rabu, 21 Juli 2021 dikutip dari Antara. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler