KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha mikro di wilayah Bogor masih bisa daftar BPUM BLT UMKM 2021 tahap II yang diperpanjang hingga 25 Juni 2021.
Ini link yang merupakan formulir untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor tahap 2 yang telah dibuka.
https://bit.ly/BPUMKABBOGORTAHAP2
Ada berbagai file atau dokumen yang harus diunggah sebagai pendaftaran BPUM Bogor 2021 guna mendapatkan BLT UMKM, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha.
Batas waktu pengisian formulir online untuk pendaftaran BPUM Bogor Tahap II adalah tanggal 25 Juni 2021 pukul 23:59 WIB.
Syarat Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap II
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Selain syarat dan dokumen yang telah dirangkum oleh Kabar Joglosemar di atas, ada kriteria pendaftar BPUM Bogor Tahap II yang harus dipenuhi.
Kriteria Pendaftar BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap II
- Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yaitu Modal Usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, dan Hasil Penjualan Tahunan sampai dengan paling banyak 2 miliar rupiah;
- BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran BPUM Bogor Tahap II ini gratis dan bebas dari biaya apapun.
Segera daftarkan usaha Anda khusus untuk pelaku UMKM dil wilayah Bogor.***