Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Cek Syarat dan Penerima BLT UMKM

7 Juni 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar pengajuan BLT UKM bisa segera melakukan pendaftaran hingga 28 Juni 2021.

Pelaku UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah telah menganggarkan dana untuk BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Harus jadi Prioritas Utama Pembelajaran Tatap Muka

Berikut syarat, pengajuan, mengecek penerima, dan mencairkan BLT UMKM : 

Syarat Penerima BLT UMKM

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Pengajuan BLT UMKM :

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Kaget Dirinya Viral di Media Sosial, Lea Ciarachel: Setiap Hari Aku Nangis Sampai Gemeteran

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut :

1.Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni :

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Terungkap Fakta Penyebab Utama Tingginya Kasus Covid-19 di Kudus

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Sempat Disoraki Suporter Sendiri, Timnas Inggris akan Tetap Berlutut di Euro 2020

Cek Penerima BLT UMKM

Calon penerima dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Cuma di Laman www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Sementara itu, nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada laman banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id

2. Masukkan nomor KTP

3. Klik cari

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler