Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Lihat Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

4 Juni 2021, 06:52 WIB
Cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta lewat eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Cek sekarang daftar penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan teraebut bisa dilihat melalui Link eform BRI UMKM atau Banpres BPUM BNI 2021.

Perlu diketahui pemerintah kini mulai menyalurkan BLT UMKM tahap 2 dan ditargetkan dapat tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Dana bantuan BLT UMKM nantinya akan disalurkan melalui bank BNI atau BRI.

Baca Juga: Menjadi Idaman Para Lelaki, Anya Geraldine Akui Banyak Pria yang Insecure Mendekatinya

Bagi pelaku usaha yang ingin melihat daftar nama penerima BLT segera akses link eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak melalui link Eform BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Akan muncul notifikasi

Baca Juga: Waspada, 8 Kabupaten di Jawa Timur Berpotensi Tsunami Tinggi

Cara mengecek penerima BLT UMKM melalui link eform BNI UMKM 2021:
1. Login banpresbpum.id.
2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
3. Kemudian klik tombol cari
4. Akan muncul keterangan penerima bantuan di laman tersebut

Jika terdaftar, maka akan muncul keterangan NIK atau data milik Anda. Setelah itu jangan lupa untuk mencairkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta hingga Syarat dan Cara Cek Bantuan yang Cair Secara Online

Syarat mencairkan bantuan BPUM.
1. Membawa buku tabungan
2. Membawa Kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima
Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI

Bagi Anda yang tidak menemukan NIK atau data tidak terdaftar, segera ajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota setempat. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler