Kabar Baik! Masih Dibuka Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Syarat Hingga Cara Mendaftarnya

25 Mei 2021, 14:52 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Diambil di BRI asal Penuhi Cara Daftar dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang ditujukan kepada 12,8 juta pelaku usaha.

Namun, sampai Mei 2021 baru tersalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha. Sehingga masih ada 4,2 juta kuota penerima BLT UMKM.

Besaran BLT UMKM tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Kini, pelaku usaha mendapatkan bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kejujuran Aldebaran Jadi Kunci, Andin Celaka Lihat Makam Nindy Kosong. Ini Bocoran Ikatan Cinta 25 Mei 2021

Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021. Artinya masih ada kesempatan mendaftar pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM.

Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM? Tahun ini, Dinas Koperasi dan UKM menjadi satu-satu pengusul penerima BPUM.

Sehingga pendaftaran dilakukan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota. Kabar Joglosemar telah merangkung informasi syarat, cara mendaftar BLT UMKM, dan cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sejumlah Kenangan Indah Bersama Komposer Musik Gereja, Yulius Panon Pratomo

Syarat mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB atau SKU

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Cek Bansos Rp 300 Ribu Bisa Langsung Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Pencairannya

Cara mendaftar

Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha

- Nomor telepon

Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul calon penerima BPUM satu-satunya di tahun 2021. Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data.

Baca Juga: Glenca Chysara dan Amanda Manopo Musuhan di Ikatan Cinta Tapi Akrab di Dunia Nyata, Ini Doa Netizen

Pendaftaran dilakukan secara manual dari kelurahan kemudian ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.

Namun, sebelum ke Dinas Koperasi dan UKM, calon penerima BLT UMKM perlu melakukan pendaftaran atau mengecek informasi di kelurahan.

Cara cek penerima BLT UMKM

Jika sudah mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM, selanjutnya pelaku usaha dapat mengecek sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Cara mudah cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).

Baca Juga: Sedang Gowes ke Pakem, Karyawan BUMN Jatuh dan Meninggal Dunia

Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dilakukan dengan memasukkan data NIK KTP.

Kalau tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM eform BRI maka akan ada notifkasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Itulah informasi terkait cara mengajukan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Perlu diketahui, tidak semua pelaku usaha langsung mendapatkan BPUM karena ada proses seleksi. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler