Nasabah PNM Mekar Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Asal Patuh Pada 5 Aturan Berikut

6 Mei 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi bantuan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk nasabah PNM Mekar yang juga pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan ini sudah disalurkan kepada beberaoa nasabah PNM Mekar pada tahun 2020 yakni setiap nasabah mendapatkan Rp2,4 juta.

Pada tahun 2021, bantuan untuk nasabah PNM Mekar kembali dilanjutkan namun dana yang diterima adalah Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sultan HB X : Satgas Penanganan Covid-19 Harus Berani Bertindak Tegas

Nasabah yang mengajukan pinjaman ke PNM Mekar wajib membayar angsuran setiap minggu.

Ada 5 aturan yang merupakan syarat khusus bagi nasabah yang melakukan pinjaman ke PNM Mekar.

Aturan dan janji nasabah yang wajib dibaca:

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Doni Monardo :Keputusan yang Tepat

1. Hadir tepat waktu.

2. Membayar angsuran mingguan sesuai kewajiban.

3. Menggunakan pembiayaan ini untuk usaha.

4. Hasil usaha untuk kesejahteraan keluarga kami.

5. Bertanggungjawab bersama bila ada nasabah yang tidak memenuhi kewajiban.

Yang dimaksud pada poin ke lima soal bertanggung jawab bersama adalah tanggung renteng.

Tanggung rentang adalah jika ada satu nasabah yang tidak membayar maka semua anggota kelompok setuju untuk bersama-sama membayarkan hutangnya.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Pegadaian untuk Nasabah yang Juga Pelaku UMKM untuk Dapat Dana Rp1,2 Juta, Mudah Lewat HP

Oleh karena itu, jika ada nasabah yang macet membayar maka anggota kelompok bertanggung jawab untuk meyelesaikan angsuran macet itu.

Kemenkop UKM menyatakan bahwa ada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Maka, tidak semua nasabah PNM Mekar yang mendapat bantuan UMKM di tahun 2020 akan mendapat lagi di tahun 2021 ini.

Pemerintah bekerja sama dengan bank BNI dan BRI untuk menyalurkan bantuan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing wilayah.***

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler