Jelang Ramadhan, Menko Airlangga Berharap Bisa Mengungkit Ekonomi di Kuartal II-2021

8 April 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi rencana pemerintah meningkatkan perekonomian di kuartal II-2021 saat momen Ramadhan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Menjelang Ramadhan dan lebaran 2021, pemerintah tengah berkomitmen untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi di Kuartal II-2021.

Walaupun di masa itu aturan larangan mudik diberlakukan, pemerintah optimis waktu tersebut justru bisa menjadi momentum untuk mendorong pemukihan ekonomi sembari tetap melakukan pengendalian pencegahan COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers setelah Sidang Kabinet Paripurna, pada Rabu, 7 April 2021 mengatakan Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif.

Baca Juga: TMII Resmi Diambil Alih Negara, Tim Transisi Akan Segera Bekerja

Tentunya untuk kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021. 

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (yoy) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021 yoy.

Sehingga, jika pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak bisa mencapai 6,7% maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.

“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik. Selain itu, juga sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Wanita Cuci HP Pakai Air dan Sabun di Tiktok, Netizen: Bercandanya Mahal

Sejumlah kebijakan disusun untuk menggenjot peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021.

Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan”, ujar Menko Airlangga.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ormas Keagamaan Harus Menjunjung Tinggi Sikap Toleransi

Menurutnya THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun.

Tak haya itu, pekerjaan lainnya yang tengah disegerakan pemerintah juga termasuk mempercepat penyaluran target Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di kuartal I-2021, untuk direalisasikan pada April hingga awal Mei. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler