Bocoran Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 senilai 1,2 juta: Simak 4 Cara Daftarnya

23 Maret 2021, 11:42 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 sudah disalurkan sejak Selasa kemarin 15 Desember 2020, ayo cek nama kamu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR
– BLT BPJS Ketenagakerjaan disebut akan cair kembali di tahun 2021 ini.

Perlu diketahui, sejak tahun 2020, bantuan subsisi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan sebanyak lima tahap.

Adapun program bantuan tersebut sepanjang tahun 2020 telah mendapat anggaran sebanyak Rp14,7 triliun.

Untuk tahun 2021 ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan untuk sementara, bantuan subsidi gaji tersebut sempat akan dihentikan.

Baca Juga: Simak 4 Cara Cek Status Kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cair Maret 2021?

Hal ini karena bantuan subsidi gaji tersebut tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Akan tetapi, hal tersebut bisa berubah tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Kini, BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta resmi akan diberikan kepada masyarakat dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Tak Semua Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Cara Mengeceknya Pakai NIK

Namun, tidak semuanya berhak memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Adapun untuk mengecek apakah Anda berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak, Anda dapat mengeceknya menggunakan NIK KTP.

Cara cek status penerima menggunakan NIK KTP tersebut dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ini Bocoran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Ditunggu-tunggu Pekerja

Selain itu, ada 4 metode yang digunakan untuk mengecek status kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1.Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)

  1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
  4. Setelah terdaftar dan login, Anda dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  5. Pilih di “Kartu Digital”.
  6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (aktif/tidak aktif).

2.Laman sso.bjpsketenagakerjaan.go.id

  1. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan alamat email di kolom user.
  2. Masukkan kata sandi atau password.
  3. Pilih menu layanan

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14 Agar Saldo Rp1 Juta Tidak Hangus, Begini Caranya

Bila memang nama Anda belum terdaftar di laman tersebut, maka Anda harus lebih dulu melakukan registrasi.

Cara registrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

a.Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Pilih menu registrasi.
  2. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

d.Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

e.PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.

f.Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.

Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 15, Jika Dapat SMS Langsung Lakukan Ini

3.Kirim SMS

Dengan metode SMS ini, Anda dapat mengecek saldo JHT dan saldo BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Sedangkan pengecekan JHT dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan dari penerimanya apakah aktif atau tidak.

Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS:

  1. Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS ke 2757.
  2. Tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Ini Bocoran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Ditunggu-tunggu Pekerja

4.Datang langsung ke kantor

Kantor BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dikunjungi langsung oleh para peserta, lebih tepatnya kantor cabang.

Ketika mengurusnya di kantor cabang tersebut, hendaknya para peserta membawa KTP dan Kartu Kepesertaan.***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler