Ini Bocoran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Ditunggu-tunggu Pekerja

- 23 Maret 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan berlanjut di tahun 2021. Sebelumnya, para pekerja memang mengharapkan kalau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilanjutkan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh merupakan stimulus yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di masa pandemi Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan pada Agustus 2020 lalu sebesar Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama 4 bulan.

Baca Juga: Jumlah Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta hingga Maret 2021 Capai 92,04 Persen

Namun, sistem pencairannya setiap dua bulan sekali, sehingga langsung dapat Rp1,2 juta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebutkan BLT Ketenagakerjaan 2021 akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas karena Kemnaker sudah melakukan tutup buku anggaran.

Artinya, bantuan subsidi gaji atau BLT Ketenagakerjaan 2021 hanya disalurkan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2020.

Pasalnya, hingga akhir tahun 2020 lalu masih ada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi belum dicairkan karena masalah rekening dan lainnya.

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ungkap Menaker Ida Fauziyah pada 22 Februari 2021 lalu dikutip dari Antara.

Pihaknya telah mengajukan kembali kepada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Namun, subsidi gaji itu diberikan kepada penerima 2020 yang masih memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x