Besok Hari Terakhir! Berikut Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI

17 Februari 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR -  Pemerintah masih melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta. Pelaku usaha mikro perlu tahu syarat dan cara cairkan BLT UMKM.

BLT UMKM itu diberikan kepada pelaku UMKM supaya bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. Bantuan bagi pelaku UMKM ini dicairkan melalui BRI. Namun, batas pencairan BLT UMKM program BPUM hanya sampai 18 Februari 2021.

“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis @bankbri_id dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Heboh Beredar Kabar Nissa Sabyan Dituding Sebagai Pelakor

Banpres dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta ini diberikan tanpa potongan. Pelaku UMKM bisa segera mengecek dan memastikan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Lantas bagaimana cara mengecek nama penerima BLT UMKM? Berikut caranya:

  1. Akseseform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik ‘Proses Inquiry’
  5. Nantinya akan muncul keterangan nama atau NIK Anda terdaftar atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Anda bisa mencairkannya di bank BRI terdekat.

Anda harus datang ke kantor pelayanan BRI sebab ada dokumen yang harus diisi. Ini syarat mencairkan BLT UMKM melalui BRI:

Baca Juga: Ditutup Besok 18 Februari! Begini Cara Cairkan BLT UMKM BPUM BRI Senilai Rp2,4 Juta

  1. Bawa buku tabungan BRI milik Anda
  2. Bawa kartu ATM serta identitas diri (KTP)
  3. Penerima BPUM BRI harus melengkapi beberapa dokumen seperti Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM.

Sebelumnya, penerima BLT UMKM akan mendapat pesan singkat (SMS) dari bank penyalur, yakni BRI. Penerima BLT UMKM pun harus melakukan verifikasi dulu sebelum mencairkannya.

Kriteria pelaku UMKM yang berhak mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan program BPUM atau BLT UMKM masih dilanjutkan sampai sekarang karena belum memenuhi target 12 juta penerima.

“Total 12 juta pelaku usaha mikro mendapat hibah masing-masing sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dalam program ini.

Bantuan diberikan langsung dengan ditransfer ke rekening penerima,” tulis Kemenkop UKM di Instagram dengan akun resmi @kemenkopukm.

Baca Juga: Kalung Emas Ikatan Cinta Dilengkapi Sertifikat Limited Edition Plus Free Ongkir, Ini Cara Belinya

Namun, BPUM diberikan kepada pemilik usaha mikro yang masih unbankable. BLT UMKM ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 akibat pandemi Covid-19. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler