Kemenkop UKM Usulkan Tambahan Kuota 12 Juta UMKM Terima BPUM UMKM 2021

6 Februari 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR- Pandemi COVID-19 yang belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir, membuat dunia usaha khususnya UMKM harus bekerja keras agar usahanya tetap berjalan.

Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah memberikan bantuan sosial dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.

Program BPUM UMKM sudah berjalan tahun 2020 dan kembali diteruskan pada 2021, bagi para pelaku UMKM yang tahun 2020 belum menerima bantuan sosial ini, bisa kembali mempersiapkan persyaratan agar dapat menerima BPUM 2021.

Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2021? Begini Cara Agar Tetap Bisa

Baca Juga: Bansos 2021 Cair di Februari, Cek Dulu di Laman Ini

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar kuota penerima BPUM UMKM tahun 2021 ditambah. 

" Kemenkop UKM sedang mengusulkan tambahan kuota 12 juta pada penerima BPUM. Sebelumnya Kementerian Keuangan memberikan BPUM UMKM pada 12 juta penerima, tahun ini Kemenkop mengusulkan tambahan 12 juta penerima BPUM. Jadi nanti total ada 24 juta penerima BPUM UMKM," ujar  Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

Hanung menambahkan, tambahan kuota 12 juta penerima BPUM UMKM bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Cara Dapatkan BST Rp300 Ribu yang Cair Februari, Nama Harus Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Setelah Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Pencairan BST Rp300 Ribu

Kemenkop UKM memperkirakan menurut data Kemenkop UKM masih ada 22 juta UMKM yang belum bankable. Tambahan kuota 12 juta penerima BPUM nantinya diharapkan akan membuat pelaku UMKM yang belum tersentuh akses perbankan tetap bisa mendapat program bantuan ini.

Calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Cair Februari 2021, Ini Cara Cek BST Rp300 Ribu Menggunakan KIS atau NIK KTP di Laman dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu yang Cair Bulan Februari 2021, Pakai Kartu KIS dan KTP

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima bisa mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya

Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, Mendikbud : Itu Hak Individu
 
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Membuat Dessert Box Kekinian untuk Hari Valentine

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Persiapkan syarat berikut untuk proses pencairan : 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal SDM Kesehatan, Presiden Jokowi : Vaksinasi Dipercepat
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Jadi Cair? Ini Bocoran Pengganti Subsidi Gaji 2021

Banyak masyarakat yang belum mengetahui kalau Banpres Produktif Usaha Mikro bukan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Saat proses pencairan bantuan, penerima BPUM UMKM tidak dikenakan biaya apa pun.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler